Senin, 06/08/2018 19:00 WIB
Besok Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg, Ucu: Kita Tunggu
BEKASI, DAKTA.COM - KPU Kota Bekasi masih menunggu perbaikan berkas administrasi bacaleg hingga batas akhir, Selasa (7/8) esok. "Batas akhir kita tunggu besok Selasa. Dan kesalahan berkas umumnya terjadi karena ijazah yang tidak dilegalisir," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi kepada Dakta, Senin (6/8).
Ucu menegaskan, agar masing - masing bacaleg dapat memahami mekanisme persyaratan untuk maju mendaftar pileg 2019.
"Setelah menerima perbaikan berkas dari bacaleg. Tanggal 8 -12 Agustus, kita menyusun Daftar Calon Sementara (DCS)," jelas Ucu.
Dalam tahapan, lanjut Ucu, pihaknya akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait pencalonan bacaleg tersebut. "Penetapan caleg kita lakukan yakni tanggal 20 September 2018," ujarnya.
Sementara itu diberitakan, dari 16 partai politik sebanyak 713 bacaleg mendaftar untuk mengikuti pileg 2019. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments