Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/07/2018 13:35 WIB

PKS Kota Bekasi Serahkan Sidang Sengketa Pilkada ke Kuasa Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
BEKASI, DAKTA.COM - PKS Kota Bekasi menyerahkan proses sidang gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada tim kuasa hukum. Meski demikian, tim gabungan (PKS dan Gerindra) telah menerima hasil perolehan yang telah disampaikan oleh KPU Kota Bekasi.
 
"Kita memang telah menerima perolehan hasil suara pertahana dan juga paslon NF. Tapi terkait proses hukum yang saat ini berjalan, tetap kita ikuti di MK. Dan kita serahkan ke personal (kuasa hukum)," kata Anggota DPD PKS Kota Bekasi, Daddy Kusradi kepada Dakta, Jumat (27/7).
 
Sebagaimana diberitakan, tim koalisi gabungan yakni PKS dan Gerindra pasangan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus telah resmi dibubarkan dan menerima hasil real count yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bekasi. 
 
"Memeng setelah kita mengetahui hasil perolehan suara ditingkat KPU Kota Bekasi, tim koalisi gabungan  telah bubar. Namun untuk proses hukum, sekali lagi, kita serahkan ke personal (kuasa hukum)," jelas Daddy yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi.
 
Hingga saat ini, KPU Kota Bekasi belum menetapkan secara resmi hasil kemenangan perolehan suara pada pilkada 2018. Dan dijadwalkan hari ini Jumat (27/7), MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilkada atas pemohon tim kuasa hukum Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 9389 Kali
Berita Terkait

0 Comments