Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/07/2018 06:08 WIB

DPRD kabupaten Bekasi: Penilaian Bakal Calon Kades Tak Profesional

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 128 bakal calon kepala desa yang melebihi kuota diseleksi oleh tim seleksi yang berasal dari perguruan tinggi negeri.
 
Dari hasil seleksi itu, 33 orang bakal calon tidak lolos seleksi karena nilainya tidak mencukupi, tetapi bakal calon kepala desa yang tidak lolos itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tim seleksi tidak memberikan alasan mengenai tidak lolosnya bakal calon kepala desa tersebut.
 
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mempertanyakan terkait mekanisme pemilihan tim seleksi independen calon kepala desa, instrumen penilaian, dan tahapan seleksi calon kepala desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
 
Dalam rapat yang digelar, pihak Dinas tidak mengetahui secara pasti instrumen penilaian sehingga bakal calon tersebut dinyatakan lulus dan tidak lulus.
 
"Legislatif meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kembali mengikuti rapat dan menghadirkan tim seleksi agar dapat diketahui seperti apa mekanisme dari seleksi tersebut," katanya di Cikarang, Rabu (25/7).
 
Danto menambahkan, selain tidak memberikan tolak ukur penilaian, tim seleksi itu juga terlihat kurang profesional dalam memberikan pengumuman kepada calon yang lulus dan tidak lulus seleksi karena tidak melampirkan kop surat resmi.
 
"Sebagai legislatif banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai persoalan penyeleksian bakal calon pilkades. Untuk itu kami akan mengusut prosesnya supaya pelaksanaan demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan," ujarnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2004 Kali
Berita Terkait

0 Comments