Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/07/2018 07:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ikuti Pencalonan Pilkades

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - Perhelatan pilkades yang digelar serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi tidak hanya menarik minat tokoh masyarakat tetapi juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, salah satunya Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Suganda, yang mengikuti pencalonan pilkades di Desa Sukadanau, Cikarang Barat.

Suganda tidak mengajukan cuti bahkan tidak mengundurkan diri sebagai wakil rakyat, meski mengikuti pilkades. Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan yang bersangkutan telah meminta izin secara pribadi untuk mengikuti tahapan pilkades dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

"Secara regulasi tidak ada kewajiban anggota DPRD mengundurkan diri untuk mengikuti pilkades, sehingga yang bersangkutan tetap akan menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota legislatif," ucap Herman di Cikarang, Senin (23/7).
 
Herman menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dengan adanya anggota DPRD yang mengikuti pilkades. Ke depan, ia juga menekankan harus ada perubahan aturan agar tidak menjadi celah bagi lawan politiknya.
 
"Apabila terpilih menjadi kades, anggota DPRD tersebut harus mengundurkan diri, karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik," ujarnya.**
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1674 Kali
Berita Terkait

0 Comments