Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/07/2018 11:23 WIB

Banyak Bacaleg Kabupaten Bekasi Belum Lengkapi Dokumen Persyaratan

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Telah Selesai Melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019.
 
Dalam prosesnya masih banyak bacaleg yang belum melengkapi dokumen persyaratan untuk Bacaleg 2019.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, hasil verifikasi KPU Kabupaten Bekasi terdapat beberapa Bacaleg yang harus melengkapi dokumen persyaratannya. 
 
"KPU telah menyerahkan hasil verifikasi dokumen daftar calon dan persyaratan bakal calon ke Partai Politik peserta pemillu. Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 itu adalah masa perbaikan dokumen pencalonan," jelas Idham di Cikarang, Senin (23/7).
 
Sementara itu dari data KPU Kabupaten Bekasi sebanyak 702 Bacaleg sudah didaftarkan oleh 15 Parpol peserta Pileg 2019, dengan rincian sebanyak 438 Bacaleg lelaki dan 264 Bacaleg perempuan. 
 
Hingga batas akhir tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, satu Parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya, yakni Partai PKP Indonesia. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1465 Kali
Berita Terkait

0 Comments