Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/07/2018 07:06 WIB

Empat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Parpol di Pileg

Ilustrasi menyoblos
Ilustrasi menyoblos
CIKARANG, DAKTA.COM - Empat orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi secepatnya akan dilakukan pergantian antar waktu karena berpindah partai dalam mengikuti pemilu legislatif (Pileg) 2019.
 
Empat orang yang berpindah partai itu di antaranya Taih Minarno dan Warja Miharja sebelumnya dari Partai Demokrat pindah partai ke Partai Nasdem, Ranio Abadilah yang sebelumnya dari Partai Bulan Bintang pindah ke Partai Hanura dan Amal Kamaludin sebelumnya dari Partai Hanura berpindah ke Partai Nasdem.
 
Ditanya mengenai kepindahan partai dari anggota DPRD tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat permohonan untuk Pergantian antar waktu dari partai untuk anggota DPRD itu.
 
Jika sudah menerima maka pihaknya akan menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu. Diakuinya, dalam proses itu partai politik memberikan surat ke DPRD, setelah itu pihaknya akan memberikan surat ke gubernur untuk disetujui.
 
"Sejauh ini, baru ada surat dari partai Demokrat untuk mengganti Ketua Fraksi Demokrat, Taih Minarno yang akan digantikan Abay Subarna," ucapnya di Cikarang, Rabu (18/7).
 
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nurmansyah membenarkan adanya anggota DPRD dari Partai Hanura berpindah partai di pileg 2019.
 
"Kami sudah mengirimkan surat ke DPD artai Hanura Jawa Barat untuk segera dilakukan pergantian antar waktu," kayannya.
 
Berdasarkan peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, khususnya pasal 7 ayat 1 huru S, pasal 7 ayat 5 huruf C, pasal 8 ayat 1 huruf B angkat 8, pasal 8 ayat 4 huruf dan pasal 27 ayat 6, 7 dan 8, menyebutkan bacaleg dari unsur anggota dprd yang berpindah partai saat mengikuti pileg harus mengundurkan diri dan dilakukan pergantian antar waktu. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3225 Kali
Berita Terkait

0 Comments