Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/07/2018 17:00 WIB

Tujuh Bacaleg Verifikasi Daftar Pemilih Di PPS Jakasetia - Bekasi Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BEKASI, DAKTA.COM - Salah satu tahapan yang harus dilakukan bakal calon legelislatif (Bacaleg) yakni memiliki surat keterangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu sebagai pemberitahuan jika Bacaleg, telah terdaftar sebagai pemilih diwilayah tempat tinggal masing - masing. 
 
Seperti di Kelurahan Jakasetia - Bekasi Selatan terdapat tujuh Bacaleg melakukan verifikasi daftar pemilih di PPS Jakasetia. "Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang melakukan verifikasi pemilih di PPS Jakasetia," ujar Ketua PPS Jakasetia Ahmad Ramdan kepada Dakta, Selasa (17/7).
 
Ramdan menyebutkan tujuh Bacaleg itu, di antaranya; Dadi Kusradi (PKS), Rahmawati (Golkar) dan Nuryadi Darmawan (PDIP).
 
Sebagaimana diketahui verifikasi daftar pemilih di PPS, merupakan tahapan syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar Bacaleg 2019 dikantor KPU. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 410 Kali
Berita Terkait

0 Comments