Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/07/2018 16:18 WIB

Polres Bekasi Tangkap Komplotan Pencurian dengan Kekerasan

Polres Metro Bekasi menangkap sembilan kompolotan pencurian dengan kekerasan
Polres Metro Bekasi menangkap sembilan kompolotan pencurian dengan kekerasan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap sembilan orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulystiawan mengatakan bahwa sembilan pelaku yang ditangkap itu, satu orang ditembak mati karena mencoba melawan petugas, dan dua orang pelaku ditembak kakinya.
 
"Kronologis penangkapan itu terjadi pada 15 Juli kemarin, dimana mereka melalukan aksinya di rumah salah satu korbannya di kp. Bulak Indah Desa Karang Asih Cikarang Utara," ucapnya di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (16/7).
 
Berbekal kejadian itu tim cobra meringkus sembilan pelaku dari kejahatan jalanan dari kasus curat penindakan, barang bukti peralatan letter T, senjata rakitan, penghisap sabu.
 
"Mereka yang ditangkap itu merupakan residivis yang tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
 
Sembilan pelaku itu ditangkap di berbagai tempat di wilayah Cikarang Utara, Jagawana, Sukatani, dan Sukarukun. Pelaku kerap menggunakan sennjata api rakitan untuk menakut-nakuti korbannya, barang hasil kejahatannya itu juga dijual ke penadah di wilayah Karawang.
 
Pihaknya juga masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.
 
Lutfie menambahkan, pelaku yang ditangkap itu dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya juga meminta pelaku kejahatan untuk menghentikan aksi kejahatannya, apabila tetap melakukan aksinya akan dilakukan tindakan tegas.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1637 Kali
Berita Terkait

0 Comments