Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/07/2018 16:15 WIB

Daya Tampung PPDB SD-SMP di Kota Bekasi

Suasana PPDB Online di SMPN 4
Suasana PPDB Online di SMPN 4
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen terus meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bekasi. Komitmen yang dilakukan Pemkot Bekasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bekasi salah satunya dengan proses rekruitmen peserta didik melalui mekanisme yang adil dengan mengedepankan asas objektifitas, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, kompetitif, serta peningkatan mutu.
 
Kota Bekasi menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2018/2019 pada SMPN dengan Jumlah siswa SD dan MI yang mengikuti ujian tahun 2018 sebanyak 44.618 siswa yang terdiri dari 40.775 siswa SD dan 3.843 siswa Madrasaha Ibtidaiyah (MI).
 
Sementara daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi sebanyak 14.934 siswa dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) 393 rombel, rombel terbesar adalah sepuluh dengan 380 siswa dan rombel terkecil adalah 3 rombel dengan jumlah 114 siswa.
 
Sedangkan, SMP Swasta daya tampung 27.399 siswa dengan jumlah rombel 892. Siswa yang diterima keseluruhan di SMP Negeri dan Swasta 42.333 dengan daya tampung 1.285 rombel.
 
Jumlah daya tampumg siswa SMP Negeri di Kota Bekasi hanya 14.934 siswa. Komposisi jumlah siswa yang diterima berdasarkan jalur PPDB adalah jalur umum (29%), jalur zonasi (40%), jalur afirmasi (25%), jalur prestasi (1%), dan jalur PMG (5%).
 
Jadwal dan lapor diri PPDB dilaksanakan mulai 20 Juni - 19 Juli 2018. Para peserta PPDB Online dapat langsung mengakses website PPDB Kota Bekasi 2018, http: //bekasi.siap-ppdb.com dengan menggunakan nomor pin yang tertera pada kartu ujian peserta.
 
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2018/2019 pada SMPN di Kota Bekasi mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 420/Kep.287-Disdik/V/2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2018/2019. 
 
Pemerintah Kota Bekasi dalam PPDB baru tahun 2018/2019 ini tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), adapun SKTM dikeluarkan oleh pihak kelurahan untuk  memenuhi peserta didik baru yang akan mendaftar ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tentunya Masyarakat yang sudah memiliki KIS ( Kartu Indonesia Sehat) juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang sudah terdatabase di Kementrian Sosial RI. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2583 Kali
Berita Terkait

0 Comments