Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/07/2018 13:15 WIB

Kisruh PPDB Sistem Zonasi, LPA Generasi Minta Dikaji Ulang

Ketua Umum Lembaga Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri, Ena Nurjanah
Ketua Umum Lembaga Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri, Ena Nurjanah
JAKARTA, DAKTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang sudah diwajibkan bagi seluruh sekolah negeri pada tahun 2018 ini, menimbulkan banyak masalah. 
 
Hal ini mendapatkan kritikan dari Ketua LPA Generasi, Ena Nurjanah yang menyebut sistem zonasi PPDB mengabaikan sebaran sekolah negeri yang ada di Indonesia. 
 
"Pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri di tiap-tiap wilayah sehingga berimbas pada tersingkirnya para peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah tersebut," papar Ena dalam keterangan persnya, Jumat (13/7).
 
Ena mencontohkan masalah yang terjadi di Provinsi Lampung, dimana pemerintah setempat memberikan interpretasi sendiri atas sistem PPDB ini yakni dengan membuat jalur mandiri.
 
"Dengan sistem PPDB lewat jalur ini, orang tua murid diharuskan membayar sejumlah biaya. Ini jelas-jelas bertentangan dengan isi Permendikbud yang menetapkan bahwa uang pendaftaran dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," imbuhnya. 
 
Ena mengakui tujuan dari penerapan sistem PPDB ini untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorite dan non favorite, serta memberi kesempatan yang sama kepada siswa miskin untuk memperolah pendidikan yang baik dan berkualitas. 
 
"Namun, di sisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah di Indonesia," terang Ena. 
 
Ena menilai, sistem zonasi yang kaku membuat banyak pihak terutama para orang tua calon siswa mencoba menyiasatinya melalui peraturan yang menurut mereka masih terbuka dan bisa dicurangi. 
 
"Fenomena yang kemudian menyeruak dan memalukan adalah terdapat puluhan ribu orang tua murid dari keluarga mampu menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) agar anaknya dapat masuk dalam sekolah negeri tersebut," jelasnya. 
 
Jika sistem zonasi lebih akomodatif, Ena meyakini pemerintah daerah dan jajarannya bisa menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing sehingga setiap wilayah memiliki kesempatan untuk menerapkan sistem zonasi yang lebih sesuai bagi wilayahnya dan bisa memenuhi rasa keadilan setiap anak untuk mendapatkan hak pendidikan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 7203 Kali
Berita Terkait

0 Comments