Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/07/2018 19:16 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Tiga Pengedar Narkotika

Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika dan pemilik senjata api jenis revolver
Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika dan pemilik senjata api jenis revolver
CIKARANG, DAKTA.COM - Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap tiga pengedar narkotika sekaligus pemilik senjata api jenis revolver.
 
Penangkapan tiga pengedar narkoba itu terjadi pada 23 Juni lalu, di perumahan Victory Grand Residence Kampung Bali Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tersangka yang ditangkap itu berinsial W alias D (27),  AS alias T (32) dan KU alias U (31).
 
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBl Arlon Sitinjak mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka itu bermula ketika anggota melakukan penangkapan terhadap W di tempat kejadian perkara yang sedang memperjual belikan sabu.
 
"Dari tersangka W, diketemukan narkoba jenis sabu dan dua peluru kaliber 38 milimeter, dari hasil pengembangan diketahui tersangka W mendapatkan sabu itu dari pelaku egy melalui perantara mentor yang saat ini keduanya masih dicari," jelasnya di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (11/7).
 
Terkait dengan kepemilikan senjata api, pelaku W diketahui mengadaikan senjatanya ke tersangka KU yang diperantarai tersangka AS.
 
"Keduanya pun ditangkap di Kampung Tambun Semer Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya," ucapnya.
 
Arlon menambahkan, dari kasus itu pihaknya menyita sabu seberat 0,57 gram dan bungkusan kecil paket sabu seberat 1,48 gram, 4 buah telepon genggam serta sebuah pucuk senjata ali rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
 
Tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang tentang narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda Rp. 1 milyar dan pasal 1 undang-undang darurat negara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2445 Kali
Berita Terkait

0 Comments