Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/07/2018 07:20 WIB

Penuhi Persyaratan, Kominfo Buka Blokir Tik Tok

Aplikasi Tik Tok
Aplikasi Tik Tok
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir aplikasi video pendek Tik Tok sejak 3 Juli 2018 sehingga dapat kembali diakses mulai Selasa (10/7).
 
"Harusnya nanti malam atau besok pagi sudah bisa diakses. Operator harus memperbarui apa yang mereka punya seperti DNS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani di Kantornya, Jakarta, Selasa  (10/7).
 
Semuel mengatakan pihak Tik Tok sudah memenuhi sebagian persyaratan untuk membersihkan platformnya dari konten-konten negatif sehingga Kominfo pun membuka akses aplikasi itu, ia juga menilai pihak Tik Tok sangat merespon dengan cepat persyaratan dari Kominfo itu.
 
Untuk mencegah konten-konten negatif bertebaran kembali, Tik Tok mengembangkan sistem keamanannya dan juga kecerdasan buatan untuk membantu menyaring konten negatif.
 
Tik Tok pun akan mendirikan perusahaan perwakilan di Indonesia dan dalam dua tahun ke depan aplikasi dengan pengguna sebesar 10 juta di Indonesia itu akan mempekerjakan 200 orang.
 
Semuel mengatakan, peraturan dan syarat untuk pengguna sudah dalam bahasa Indonesia sehingga mudah dipahami penggunanya.
 
Hal yang masih harus dikerjakan Tik Tok ke depan adalah mengubah tombol laporan menjadi tombol sendiri, sementara selama ini ada di dalam tombol untuk membagi.
 
"Maunya khusus dipisah atau tombolnya jangan `share`. Itu akan diubah. Nanti mau menerapkan secara global," ujar Semuel.
 
Semuel menilai Tik Tok merupakan aplikasi yang menarik dan dapat mendorong anak muda menjadi kreatif, tetapi ia mengingatkan agar penggunaanya tidak menyalahgunakan dengan konten negatif, seperti pornografi. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 885 Kali
Berita Terkait

0 Comments