Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/07/2018 13:22 WIB

Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Lahan Abadi ke DPRD

Ilustrasi lahan pertanian
Ilustrasi lahan pertanian
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabupaten Bekasi dulunya merupakan lumbung padi di Jawa Barat bahkan nasional. Namun seiring kemajuan jaman dan meningkatnya populasi penduduk, lahan persawahan berubah menjadi industri dan kawasan pemukiman.
 
Lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi dari 44 ribu hektar lahan menjadi 11 ribu lahan sudah milik pengembang perumahan maupun industri, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini mengajukan rancangan peraturan daerah lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) ke DPRD.
 
Lahan seluas 33 hektar yang ada di 13 kecamatan itu nantinya tidak boleh diganggu gugat untuk kepentingan industri dan perumahan.
 
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan pengajuan raperda itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dimana lahan pertanian harus dipertahankan.
 
"Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu menjaga lahan pertanian, sehingga swasembada pangan bisa tetap dipertahankan," kata Eka di Kantor Pemkab Bekasi, Cikarang pada Selasa (10/7).
 
Eka menambahkan, meski belum ada lahan abadi pertanian, namun setiap tahun lahan persawahan di Kabupaten Bekasi tetap swasembada pangan, rata-rata setiap hektar mampu menghasilkan padi sebanyak 6,3 ton.
 
Ia berharap Kabupaten Bekasi tetap menjadi kawasan agraris agar tetap mampu memenuhi kebutuhan beras bagi warganya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1807 Kali
Berita Terkait

0 Comments