Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/07/2018 10:20 WIB

Ratusan Warga Terjaring dalam Operasi Yustisi di Kabupaten Bekasi

Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas (Ilustrasi)
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas (Ilustrasi)
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menggelar operasi yustisi pendatang baru. Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari kerja sejak Senin (2/7) hingga Kamis (2/8) di 10 kecamatan.
 
Dari hasil operasi tersebut, petugas telah menjaring sebanyak 128 warga pendatang yang berasal dari kota-kota di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
 
Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan bahwa dari 128 warga pendatang yang terjaring, 95 orang berasal dari Jawa Tengah, 24 Jawa Barat, dan sisanya 9 orang berasal dari Jawa Timur.
 
Menurutnya, dari ratusan orang yang terjaring itu didapatkan saat petugas melakukan operasi di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
 
"Setelah terjaring, petugas akan melakukan pendataan. Mereka diberikan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, mereka dianjurkan membawa surat pindah daerah asal," ucap Giri di Cikarang, Senin (9/7).
 
Giri menyebut, Kabupaten Bekasi masih menjadi daya tarik kaum urban berpindah dari desa ke kota karena merupakan wilayah kawasan industri.
 
"Kami tidak mempersoalkan adanya pendatang ke Kabupaten Bekasi tetapi mereka diwajibkan untuk mengurus administrasi kependudukannya apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi," terangnya.
 
Ia memprediksi warga yang terjaring operasi yustisi akan bertambah, mengingat belum seluruhnya petugas mendatangi lokasi yang telah ditargetkan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2250 Kali
Berita Terkait

0 Comments