Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/07/2018 16:10 WIB

KPAD: Tik Tok Melanggar Norma Kepantasan

Aplikasi Tik Tok
Aplikasi Tik Tok
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dinilai banyak mengandung konten negatif.
 
Pemblokiran itu didasarkan atas banyaknya laporan dari masyarakat, pengguna aplikasi berbasis android itu dinilai banyak melanggar norma sosial. Bahkan di Kabupaten Bekasi ada oknum bidan memainkan wajah dan menggendong bayi yang baru saja dilahirkan lewat aplikasi tersebut.
 
Setelah diblokir ada wacana aplikasi Tik Tok akan kembali dibuka oleh Kemenkomifo, hal ini sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi
 
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan aplikasi Tik Tok perlu ditiadakan dan diblokir penggunaanya karena mayoritas digunakan oleh anak dibawah umur dan melanggar norma kepantasan.
 
Selain Tik Tok, menurutnya ada banyak aplikasi yang tidak pantas sehingga Kemenkominfo harus memblokir aplikasi agar tidak diunduh oleh anak-anak.
 
"Dalam penggunan gadget oleh anak, orang tua harus berperan dan mampu mengawasi apa yang dilihat dan dimainkan anaknya," ujarnya, di Cikarang pada Jumat (6/7).
 
Menurutnya, Jika menemukan adanya konten negatif di gadget anaknya, lebih baik orang tua menghapusnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2009 Kali
Berita Terkait

0 Comments