Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/07/2018 10:07 WIB

Bakal Calon Antusias Ikuti Pilkades di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - Pendaftaran bakal calon kepala desa di 154 desa yang dilakukan secara serentak pada 26 Agustus 2018 telah dilakukan.
 
Para bakal calon kepala desa sudah mendaftar di waktu yang sudah ditetapkan pada 29 Juni-4 Juli 2018.
 
Dari data pendaftaran di 154 desa itu, antusias bakal calon untuk mengikuti pilkades terbukti sangat tinggi, contohnya di desa Karangsentosa Kecamatan Karang bahagia, di desa itu bakal calon kepala desa yang mendaftar ada sebanyak 9 orang.
 
Dengan adanya desa yang mencapai 9 orang pendaftar maka nantinya akan dikerucutkan menjadi 5 calon, karena merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 112 pasal 23 ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.
 
Kabid Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Desa Kabupaten Bekasi, Beny Yusnandar mengatakan ketentuan tersebut hanya boleh 5 orang calon kepala desa agar pelaksanaan Pilkades serentak 2018 berlangsung dengan kondusif.
 
Diakuinya, 5 calon kepala desa sudah terlalu banyak apalagi lebih dari itu, sehingga pihaknya akan melakukan penyeleksian terhadap desa yang calon kepala desanya yang lebih dari 5 orang
 
"Penyeleksiannya nanti akan dilakukan oleh tim independen yang dibentuk Pemkab Bekasi, bakal calon kepala desa itu akan mengikuti serangkaian tes administrasi dan tes tertulis hingga akhirnya ditetapkan hanya 5 orang calon yang mengikuti pilkades," jelas Benny di Cikarag, Jumat (6/7).
 
Beny menyampaikan, setelah proses pendaftaran selesai, panitia pilkades di tingkat desa akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4688 Kali
Berita Terkait

0 Comments