Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/07/2018 15:35 WIB

Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif

Aplikasi Tik Tok
Aplikasi Tik Tok
JAKARTA, DAKTA.COM - Aplikasi mobile Tik Tok resmi diblokir oleh Menkominfo pada hari selasa 3 Juli 2018. Berbagai pro dan kontra muncul di masyarakat terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini. 
 
"Melihat ide dari aplikasi Tik Tok sebenarnya cukup bagus, karena bisa memunculkan banyak kreativitas dari para anak muda. Memberi ruang bagi munculnya bakat-bakat terpendam anak muda yang selama ini tidak memiliki sarana yang mudah dan murah untuk menuangkan bakatnya," papar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi, Ena Nurjanah dalam keterangan persnya, Rabu (4/7).
 
Hanya saja, Ena menyayangkan aplikasi ini tidak memiliki filter terhadap konten-konten negatif seperti filter terhadap isu SARA, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan konten negatif lainnya.
 
"Keberhasilan Tik Tok menggaet remaja karena menyentuh aspek yang sangat didambakan kaum muda  yaitu  pencarian jati diri sehingga sangat disukai oleh mereka," imbuh Ena. 
 
Dalam perkembangannya, Ena berpendapat pembuatan video melalui aplikasi Tik Tok menjadi kebablasan, melanggar kode etik moral, kesusilaan maupun hukum. Fenomena inilah yang seharusnya bisa diwaspadai oleh para pembuat aplikasi dan juga pemerintah ketika mengizinkan suatu aplikasi beroperasi di tanah air. 
 
"Anak-anak harus tetap mendapat perlindungan dan pengawasan, terutama para generasi milenial yang begitu mudah menerima hal baru dari dunia digital dan membuat mereka menjadi sangat kreatif. Namun demikian, anak muda harus tetap  mendapat bimbingan, arahan dan juga pengawasan," terangnya.
 
Ena memperingatkan bahwa kemudahan membuat video dan mengunggahnya menjadi satu hal yang sangat rawan jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar akan etika moral, sosial, dan aturan hukum yang berlaku.
 
"Para orangtua maupun pendidik juga harus membekali anak-anak dan remaja  dengan pemahaman yang cukup tentang etika moral, sosial, dan dampak pelanggaran hukum sehingga diharapkan nantinya anak-anak dan remaja lebih bijak dalam  mengekspersikan dirinya melalui berbagai aplikasi video," ujar Ena. 
 
Ena menilai pelarangan oleh pemerintah terhadap  aplikasi yang memuat konten negatif adalah sebuah keharusan. "Pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi anak Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-haknya karena anak-anak adalah cikal bakal penerus negeri ini yang harus dijaga," tutupnya.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 8222 Kali
Berita Terkait

0 Comments