Rabu, 04/07/2018 15:35 WIB
Tik Tok Diblokir, LPA Generasi Imbau Pengawasan Aplikasi Berkonten Negatif
JAKARTA, DAKTA.COM - Aplikasi mobile Tik Tok resmi diblokir oleh Menkominfo pada hari selasa 3 Juli 2018. Berbagai pro dan kontra muncul di masyarakat terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini.
"Melihat ide dari aplikasi Tik Tok sebenarnya cukup bagus, karena bisa memunculkan banyak kreativitas dari para anak muda. Memberi ruang bagi munculnya bakat-bakat terpendam anak muda yang selama ini tidak memiliki sarana yang mudah dan murah untuk menuangkan bakatnya," papar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi, Ena Nurjanah dalam keterangan persnya, Rabu (4/7).
Hanya saja, Ena menyayangkan aplikasi ini tidak memiliki filter terhadap konten-konten negatif seperti filter terhadap isu SARA, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan konten negatif lainnya.
"Keberhasilan Tik Tok menggaet remaja karena menyentuh aspek yang sangat didambakan kaum muda yaitu pencarian jati diri sehingga sangat disukai oleh mereka," imbuh Ena.
Dalam perkembangannya, Ena berpendapat pembuatan video melalui aplikasi Tik Tok menjadi kebablasan, melanggar kode etik moral, kesusilaan maupun hukum. Fenomena inilah yang seharusnya bisa diwaspadai oleh para pembuat aplikasi dan juga pemerintah ketika mengizinkan suatu aplikasi beroperasi di tanah air.
"Anak-anak harus tetap mendapat perlindungan dan pengawasan, terutama para generasi milenial yang begitu mudah menerima hal baru dari dunia digital dan membuat mereka menjadi sangat kreatif. Namun demikian, anak muda harus tetap mendapat bimbingan, arahan dan juga pengawasan," terangnya.
Ena memperingatkan bahwa kemudahan membuat video dan mengunggahnya menjadi satu hal yang sangat rawan jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar akan etika moral, sosial, dan aturan hukum yang berlaku.
"Para orangtua maupun pendidik juga harus membekali anak-anak dan remaja dengan pemahaman yang cukup tentang etika moral, sosial, dan dampak pelanggaran hukum sehingga diharapkan nantinya anak-anak dan remaja lebih bijak dalam mengekspersikan dirinya melalui berbagai aplikasi video," ujar Ena.
Ena menilai pelarangan oleh pemerintah terhadap aplikasi yang memuat konten negatif adalah sebuah keharusan. "Pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi anak Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-haknya karena anak-anak adalah cikal bakal penerus negeri ini yang harus dijaga," tutupnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments