Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/07/2018 13:08 WIB

Polres Bekasi Kota Terapkan Kinerja Bebas Korupsi Tanpa Pungli

Bincang Publik bersama Poles Metro Bekasi Kota di Radio Dakta
Bincang Publik bersama Poles Metro Bekasi Kota di Radio Dakta
BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, karena mereka dianggap mampu untuk menerapkannya di lingkungan atau pun kepada seluruh jajaran anggota kepolisian.
 
Dalam Penilaiannya ini dilakukan dari pihak internal kepolisian seperti Mabes Polri dan Kemenpan. Terkait upaya yang dilakukan untuk menerapkannya, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan bahwa pihaknya mengubah pola pikir anggotanya agar menjalankan tugas dengan jujur dan bersih.
 
"Kami mindset kepada para anggota kepolisian agar bekerja secara jujur, memberikan motivasi kepadanya, memberikan pelengkapan pada atribut di baju seragam, dan upaya-upaya lain, hal itu dilakukan agar perosnil dapat dipastikan bekerja dengan bersih," jelas AKBP Wijonarko saat Bincang Publik di Radio Dakta, Selasa (3/7).
 
Sedangkan, hadir juga di Radio Dakta AKP Telly Areska Putra selaku Kanit Regional Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas di pelayan SIM, pihaknya juga berusaha agar menghindari adanya calo dalam pembuatan SIM.
 
"Polres Metro Bekasi Kota menginadari adanya calo, maka dari itu jika ada laporan kita cari calonya, kalau ketemu akan kita amankan dan kita proses," ujar Telly.
 
Langkah yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam pelayanan permohanan SIM, yaitu dengan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat serta memasang spanduk.
 
Ia menyampaikan, bagi para pemohon SIM jika tidak lusus tes terlalu lama, Polres Bekasi Kota mnyediakan pelatihan bagi pemohon agar terbiasa dengan praktik maupun teori yang akan dilakukan. 
 
"Pelatihan kita adakan pada hari Minggu. Pelatihan itu sebagai inovasi untuk pelayan bagi masyarakat yang diharapkan mereka diberi kemudah khususnya pemohon SIM baru. Info lebih lanjut bisa  kunjungi  polrestrobekasikota.com," terangnya.
 
Selain itu, I Ketut Wirata selaku Kaur Mintu Sat Intelkam mengatakan, pihanya juga tidak menginginkan adanya sogok menyogok atau pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam melayani masyarakat seperti pengurusan SKCK yang membuat warga merasa terhambat untuk mengurusnya.
 
"Pembuatan SKCK itu sudah diatur dalam PP 60 dengan biaya Rp30 ribu, diluar dari itu tidak ada lagi. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan karena pertimbangan batas itu mungkin ada perubahan dalam tindakannya," tutur Ketut yang hadir juga dalam talk show.
 
Polres Metro Bekasi Kota dalam pelayanannya kepada masyarakat akan berusaha memberikan yang terbaik supaya masyarakat khusunya Kota Bekasi puas terhadap kinerja yang pihaknya lakukan. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3296 Kali
Berita Terkait

0 Comments