Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/06/2015 09:19 WIB

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Korupsi Rp. 1,5 Miliar

Ilustrasi 3
Ilustrasi 3

CIKARANG_DAKTACOM: Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kerugian Negara yang diakibatkan oleh korupsi mantan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra mencapai Rp. 1,5 Milyar

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astar bersama 2 anak buahnya melakukan korupsi APBD 2013, senilai Rp. 8,8 Milyar dengan Rp. 1,5 Milyar, ketiganya pun telah ditahan sejak bulan Maret lalu.

Ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi mantan kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Kompol Sukamto, ditemui Kamis (11/5/15) mengatakan berdasarkan arahan jaksa pihaknya telah melengkapi berkas kasus korupsi tersebut.

Disinggung mengenai sempat dikembalikannya berkas oleh kejaksaan beberapa waktu lalu, menurutnya berkas tersebut masih belum ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sehingga harus dilengkapi

Sementara saat ini, hasil audit kerugian negara itu sudah ada dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Dari hasil audit itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi ketiga tersangka tersebut Rp. 1,5 Milyar.

Sukamto menambahkan, berkas kasus itu masih menunggu arahan jaksa selaku penuntut umum, kapan berkasnya lengkap. Untuk saat ini masih belum P21 dan terus dilengkapi berkasnya.

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 2199 Kali
Berita Terkait

0 Comments