Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/06/2018 10:27 WIB

Mendikbud Nilai Sistem Zonasi Upaya Percepat Pemerataan Pendidikan

Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud Muhadjir Effendy
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Dia mengatakan, sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
 
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (26/6).
 
Menurutnya, sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, jelas dia, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
 
"Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya," ucap Muhadjir.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menyampaikan, poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. 
"Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," tutur Hamid.
 
Ia melanjutkan, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. “Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah," pungkas Hamid. **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 6647 Kali
Berita Terkait

0 Comments