Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/06/2018 14:50 WIB

Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

Ilustrasi pemilihan Pilkada
Ilustrasi pemilihan Pilkada
JAKARTA, DAKTA.COM - Banyaknya warga yang mengeluhkan belum mendapat formulir C6 dari KPU membuat mereka khawatir tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada H-2 hari pemungutan suara. 
 
Namun menurut Peneliti Hukum Perludem, Fadli Ramadhanil menyatakan bahwa formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga untuk menggunakan hak pilih mereka. 
 
"Formulir C6 itu hanyalah undangan dari pihak KPU kepada warga untuk dapat menggunakan hak pilihnya, namun jika warga tidak mendapatkan formulir tersebut, maka mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama namanya terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ungkap Fadli saat dihubungi oleh Dakta.com pada Senin (25/6).
 
Sementara itu, lanjut Fadli, jika warga tidak menemukan namanya dalam DPT, mereka juga tetap dapat menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS terdekat dan membawa KTP elektronik. 
 
"Untuk yang tidak terdaftar bawa KTP elektronik mereka ke TPS,  nanti petugas disana akan memberikan hak pilih dengan kuota pemilih tambahan, tapi baru bisa mencoblos setelah jam 12 hingga jam 1 siang," imbuhnya. 
 
Sosialisasi yang kurang membuat informasi tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Hal ini yang menurut Fadli terjadi kebingungan di
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3726 Kali
Berita Terkait

0 Comments