Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/06/2018 10:50 WIB

Sidang Aman Tak Disiarkan untuk Cegah Penyebaran Ideologi

Sidang vonis Aman Abdurrahman terdakwa kasus terorisme, Jumat (22/6) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroh)
Sidang vonis Aman Abdurrahman terdakwa kasus terorisme, Jumat (22/6) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroh)
JAKARTA, DAKTA.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan alasan sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan tak boleh disiarkan. Berdasarkan surat tembusan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelarangan itu untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran ideologi.
 
"Kita melihat pertimbangan yang terakhir itu. Menghindari penyebaran ideologi. Karena dalam persidangan itu semua lengkap isinya. Maka dari itu perlu kita antisipasi. Itu saya lihat yang dipertimbangkan oleh KPI," ujar Indra kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (22/6).
 
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang disebutkan dalan surat tembusan dari KPI untuk pengamanan proses sidang. Alasan-alasan itu antara lain keamananan, kewibawaan persidangan, dan juga penyebaran faham.
 
"Kita tidak tahu nanti reaksi ketika yang bersangkutan sudah mendapatkan vonis seperti apa. Sehingga ini tentunya tidak akan membuat reaksi negatif. Dan juga ada hal tertentu yang masyarakat tidak perlu tahu karena kita antisipasi betul karena paham ini jangan sampai menyebar dan justru akan mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
 
Dia sendiri lalu merinci mengenai keamanan yang dilakukan oleh sebanyak 450 personelnya. Dia menjelaskan ada empat ring untuk perwilayahan pengamanan di PN Jaksel.
 
"Ring satu di dalam ruang persidangan. Ring dua gedung area. Ring tiga halaman PN Jaksel. Dan Ring 4 wilayah luar," ujarnya.
 
Dia juga menyebut terdapat personel sniper yang turut diterjunkan dalam satu-satunta agenda sidang yang ada di PN Jaksel itu hari ini. "Termasuk sniper kita tempatkan di luar untuk mengamati gerak gerik orang yang mencurigakan," ungkapnya.
 
Pantauan Republika, sampai pukul 10.00 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan dalam kasus yang melibatkan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman. Awak media masih menunggu di luar ruangan Oemar Seno Adji tanpa diperbolehkan untuk masuk ke dalam ruangan itu. **
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 4226 Kali
Berita Terkait

0 Comments