Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/06/2018 15:02 WIB

PAN Dukung Demokrat Ajukan Hak Angket Iriawan

Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay
JAKARTA, DAKTA.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) telah menentukan sikap terkait hak angket pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. PAN mengaku siap mendukung pengajuan hak angket di DPR yang diusulkan oleh Partai Demokrat itu.
 
"PAN siap mendukung hak angket," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto dikutip detikcom, Kamis (21/6). 
 
Hal senada diungkapkan Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia mengatakan, partainya besar kemungkinan akan ikut mengajukan hak angket tersebut. "Besar kemungkinan kita akan ikut ajukan hak angket," ucap Saleh dihubungi terpisah. 
 
Menurut Saleh, ada kejanggalan dari pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur. Apalagi saat ini Iriawan masih merupakan perwira aktif kepolisian. Muncul isu juga dipilihnya Iriawan guna mengamankan suara pasangan tertentu di Pilgub Jabar.
 
"Dan itu dianggap menyalahi. Kedua ada ketakutan bahwa yang bersangkutan akan berpihak kepada pilkada," sebut Saleh. 
 
Selain itu, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku usulan pengangkatan berasal dari bawah, yakni Kemendagri, dinilai juga menjadi masalah tersendiri. Saleh menduga ada proses pengangkatan yang tidak transparan.  "Jadi usulan itu bukan dari dia (Jokowi) tapi Kemendagri, secara khusus. Jadi itu masalahnya," ujar anggota DPR itu.
 
Seperti diketahui, wacana pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang disebut dilanggar adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 
 
Sejumlah fraksi partai di DPR ada yang mendukung usulan Demokrat tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat adalah Gerindra, PKS, dan NasDem. **
 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1641 Kali
Berita Terkait

0 Comments