Senin, 18/06/2018 13:55 WIB
Mochamad Iriawan Resmi Dilantikan Jadi Penjabat Gubernur Jabar
BANDUNG, DAKTA.COM - Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Mochamad Iriawan resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).
Pelantikan M Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Sebelum saya mengambil sumpah jabatan, apakah saudara Komjen Pol Mochammad Iriawan bersedia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat," kata Mendagri Tjahjo kepada Iriawan di atas mimbar Gedung Merdeka Bandung.
"Siap," ujar M Iriawan yang mengenakan pakaian dinas upacara berwarna putih.
Pelantikan M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat ini disaksikan juga oleh Gubernur Jawa Barat dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Hingga pukul 10.25 WIB acara pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Bandung masih berlangsung.
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments