Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/06/2018 15:53 WIB

BNI Hadirkan Agen 46 Solusi Usaha Mudah dan Cepat

Bincang Publik bersama BNI cabang Bekasi
Bincang Publik bersama BNI cabang Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Branchless Banking adalah layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan Kantor Cabang, tetapi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
 
Branchless Banking Agen 46 merupakan inovasi dari BNI yang bermanfaat dan dapat menambah penghasilan bagi yang menjalankan bisnis tersebut.
 
Manfaat dari Agen 46 ini salah satunya dapat melakukan setoran dan tarik tunai, transfer antar bank, pembelian atau pembayaran pulsa, token, listrik, telkom, BPJS, dan lain-lain.
 
"Persyaratkanya untuk menjalankan Agen 46 harus mempunyai usaha seperti toko, outlet, atau warung yang sudah memiliki izin usaha selama 2 tahun, mempunyai rekening BNI cabang Bekasi, dan melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, keterangan izin usaha dari RT/RW," jelas Rinto Sulastono selaku Penyelia Penjualan Kantor BNI Cabang Utama Bekasi saat Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (8/6).
 
Rekan yang sudah membuka Agen 46 dan sudah mendapat izin dari kantor BNI Cabang Utama Bekasi akan mendapatkan keuntungan fitur-fitur yang dapat digunakannya untuk menjalankan usaha, sehingga akan mendapat penghasilan.
 
"Agen 46 akan kita berikan teknologi dan username serta pasword yang dapat diakses melalui gadget atau PC sehingga Agen dapat melakukan transaksi yang cepat dan mudah," kata Rinto.
 
Agen 46 dapat dijalankan perorangan atau pun badan usaha. Calon Agen 46 harus mempunyai rekening BNI jika belum mempunyainya dapat membuka buku tabungan dengan setoran awal minimal Rp20.000 di Laku Pandai.
 
Keuntungan dari menjalankan usaha Branchless Banking Agen 46 sangat menari seperti persyaratan yang mudah dan gratis, fitur lengkap, fee per transaksi menarik, bisa diakses dari berbagai gadget, dan transaksi dapat dilakukan kapan saja dimana aja.
 
Sementara itu, Untung Sujarwo selaku Asisten Branchless Banking BNI Cabang Utama Bekasi menyampaikan,  terkait lokasi pemetaan bagi calon Agen 46 harus memiliki radius 10 km dari jarak usahnya ke kantor cabang BNI Bekasi.
 
Sementara terkait  layak atau tidak layanya calon Agen 46, pihanya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui data-data dari calon Agen 46. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4044 Kali
Berita Terkait

0 Comments