Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/06/2018 10:42 WIB

Keuangan Terbatas, Pemkot Bekasi Tak Bayar Penuh THR ASN

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) setempat tidak diberikan secara penuh. Hal itu karena THR disesuaikan dengan postur keuangan daerah.
 
Pemerintah Kota Bekasi memberikan THR sebesar 60 persen dari tunjangan daerah yang biasa diperoleh setiap bulan-nya. "THR untuk pegawai sudah kita kirimkan ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing," kata Sopandi di Bekasi, Kamis (7/6).
 
Meskipun pemberiannya tidak penuh, Sopandi menjelaskan nilai THR kali ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 60 miliar untuk sekitar 11 ribu ASN. "Tahun lalu alokasi THR hanya sekitar Rp 45 miliar, jadi walaupun sekarang tidak full tapi lebih besar dibanding tahun lalu," terangnya.
 
Menurut Sopandi, perolehan THR para pegawai sebetulnya setara dengan tunjangan statis. Setiap bulannya para ASN memperoleh dua tunjangan di antaranya tunjangan statis dan dinamis.
 
Untuk tunjangan statis diberikan dengan jumlah tetap, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja terutama lewat presensi dan atau kehadiran pegawai. 
 
"Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong," ucapnya.
 
Sopandi menjelaskan, besaran nilai tunjangan daerah dapat bervariasi tergantung golongan para pegawai. Dari yang terendah golongan I sebesar Rp 5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp 75 juta per bulan. "Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60 persen dari tunjangan daerah atau nama lainnya tunjangan statis," jelasnya.
 
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi juga mengatakan, hal serupa. Koswara mengungkapkan, THR ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah. 
 
"Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full," ujar Koswara.
 
Berdasarkan data yang diperoleh nilai TPP untuk pejabat eselon II A atau Sekretaris Daerah mencapai Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B, TPP-nya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.
 
Tunjangan hari raya, kata dia, berbeda dengan gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat sebab acuannya berdasarkan gaji pokok sesuai dengan golongannya. "Alokasi gaji ke-13 juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," pungkasnya.
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 970 Kali
Berita Terkait

0 Comments