Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/06/2018 10:46 WIB

Pemberian THR Dapat Menyumbang Pemerataan Ekonomi

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR
BEKASI, DAKTA.COM - Perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal H-7 sebelum lebaran. Dalam prosesnya serikat pekerja akan mengawal pemberian tunjangan hari raya tersebut sehingga karyawan akan mendapatkan haknya.
 
Salah satunya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi dimana membuka posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di masing-masing kawasan industri.
 
Ketua SPSI Bekasi, R. Abdullah mengatakan posko pengawasan itu bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sehingga apabila ada laporan maka dapat langsung ditindaklanjuti.
 
"Ketentuan pemberian THR itu sudah lebih menguntungkan pekerja, dimana tahun lalu hanya diberikan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 bulan keatas sementara saat ini, pekerja yang bekerja 1 bulan sudah bisa diberikan THR dengan ketentuan perhitungan yang berlaku," jelas R. Abdullah, Selasa (5/6).
 
Ia menyampaikan, pemberian THR kepada karyawan itu dapat menyumbang pemerataan ekonomi daerah, jika dikalkulasikan setiap karyawan mendapat THR 2 bulan gaji yang besaran 10 juta dikalikan 5000 karyawan maka mereka akan membawa puluhan milyar ke kampungnya masing-masing, yang artinya akan ada pemerataan ekonomi.
 
"Dengan adanya pemberian THR, kemudian karyawan mudik ke kampungnya masing-masing, maka setelah kembali dan bekerja mereka akan memiliki motivasi lebih dan meningkatkan produktivitas perusahaan," terangnya.
 
Ia berharap perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya di tahun 2018 ini, meski begitu apabila perusahaan tidak sanggup dapat mengajukan penangguhan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2833 Kali
Berita Terkait

0 Comments