Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/05/2018 15:03 WIB

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

ilustrasi zakat
ilustrasi zakat
CIKARANG, DAKTA.COM - Baznas Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebesar Rp38.500.
 
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemerintah Kab Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
 
"Dari asil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp11000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp38.500," ujar Abdul Aziz, Kamis (31/5).
 
Idealnya dalam memberikan zakat fitrah menggunakan beras, karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang dimakan, namun terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
 
"Adanya penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak merima zakat," katanya.
 
Zakat Fitrah yang dibayarkan itu diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat yang prasejahtera. 
 
Abdul Aziz mengimbau penyerahan zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam paling lambat H-3 sebelum lebaran, agar para amil zakat bisa menyerahkan kepada yang berhak menerima.
 
Selain Baznas, penyerahan zakat fitrah, dapat dilakukan di lembaga resmi zakat dan seluruh masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4199 Kali
Berita Terkait

0 Comments