Jum'at, 25/05/2018 11:20 WIB
DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Anti Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - DPR RI menggelar acara rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti diketahui bahwa revisi mengenai UU Anti Terorisme sedang ditunggu oleh publik setelah terjadinya rentetan aksi teror yang terjadi dalam waktu singkat pada pertengahan Mei ini. Dimulai dari bentrokan di Mako Brimob Kelapa Dua, serangkaian aksi teror bom yang terjadi di Surabaya, dan terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau membuat publik mendesak agar revisi UU Anti Terorisme ini segera disahkan.
Dalam laporan pertanggungjawaban, Ketua Pansus DPR RI M. Syafii mengungkapkan ada sejumlah hal yang berubah dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Beberapa diantaranya adalah menghapus sanksi pencabutan kewarganegaraan, menghapus pasal guantanamo dalam pasal 43A, menambahkan perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban dan saksi, menambah ketentuan pencegahan dengan program deradikalisasi.
"Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga menambah tentang ketentuan pelibatan TNI yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres, sebagaimana diatur dalam pasal 43J. Dan mengenai definisi terorisme juga disepakati mengenai penambahan frasa mempunyai maksud politik," papar pria yang akrab disapa Romo ini dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (25/5).
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto ini menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, menjadi Undang-Undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments