Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/05/2018 13:58 WIB

Fukhis Desak Pemkab Bekasi Tegas Tutup THM

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) bersama ormas Islam lainnya kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
 
Desakan itu disampaikan mereka saat mendatangi kantor Pemkab Bekasi dan menggelar rapat bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
"Saat ini sudah bulan Ramadhan, tetapi Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga menindak dan memberanguskan tempat hiburan berbau maksiat," kata Kosim Nurseha selaku Sekretaris Fukhis, Kamis (24/5).
 
Oleh karena itu pihaknya kembali meminta Pemkab Bekasi tegas mengenai keberadaan tempat hiburan yang dilarang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
 
"Pemkab Bekasi tidak bernyali dalam menutup tempat hiburan yang dilarang dalam Pasal 47, padahal secara legalitas, perda itu tidak bertentangan dengan undang-undang, apalagi beberapa waktu lalu, perda itu sempat digugat ke Mahkamah Agung namun akhirnya justru perda itu tetap dilegalkan," tuturnya.
 
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menutup tempat hiburan tersebut dikarenakan dalam perda tidak dicantumkan sanksi.
 
Meski begitu, selama Ramadhan pihaknya telah menerbitkan maklumat dimana seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, jika tidak maka akan dilakukan penindakan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2312 Kali
Berita Terkait

0 Comments