Internasional / Timur Tengah /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 20/05/2018 10:55 WIB

Aksi Solidaritas Palestina Digelar di Luar Kantor PBB Jenewa

Aksi di des Nations di depan markas besar PBB di Eropa, di Jenewa, Swiss (Foto: Republika)
Aksi di des Nations di depan markas besar PBB di Eropa, di Jenewa, Swiss (Foto: Republika)

JENEWA, DAKTA.COM - Ratusan orang menggelar aksi demonstrasi di luar kantor PBB di Jenewa pada Sabtu (19/5). Aksi ini digelar untuk menunjukkan rasa solidaritas terhadap warga Palestina yang menderita akibat agresi Israel di Jalur Gaza.

Dilaporkan laman Anadolu, aksi demonstrasi ini diinisiasi oleh International Aliance for Human Rights and Development dan Association des Victimes de Torture en Tunisie. Aksi juga didukung sekitar 20 organisasi non-profit, termasuk Cojep International.

Dalam aksinya, massa menyerukan PBB dan organisasi internasional lainnya untuk mengecam dan menindak Israel atas keputusannya menyerang warga Palestina di perbatasan Jalur Gaza. Massa pun mengkritik negara-negara yang bergeming menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.

Dalam aksi tersebut para peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Palestina" dan membawa poster atau plakat bertuliskan "Teroris Israel".

Sementara itu, pada Jumat (18/5), Dewan HAM PBB telah mengesahkan sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait terjadinya dugaan pelanggaran HAM di sana.

Dalam resolusi tersebut, Dewan HAM PBB juga mengecam tindakan brutal pasukan Israel terhadap warga Palestina yang berdemonstrasi di perbatasan Jalur Gaza. Dewan pun meminta Israel segera mengakhiri blokade terhadap Gaza.

Lebih dari 65 warga Palestina telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka akibat diserang pasukan keamanan Israel sejak demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel digelar pada Senin (14/5). Ribuan warga Palestina di perbatasan Jalur Gaza melakukan demonstrasi dalam rangka menentang pembukaan kedubes AS di Yerusalem.

Dalam aksi ini, massa pun menyuarakan tentang pengembalian hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke desanya yang direbut dan diduduki Israel pasca Perang Arab-Israel tahun 1948.

Terkait hal ini, Komite Permanen Liga Arab untuk Hak Asasi Manusia, pada Selasa (15/5), telah menyerukan jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk segera menyelidiki kejahatan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. "Israel adalah entitas yang menindas dan membunuh. Para politisi dan perwiranya harus dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional," ujar Ketua Komite Amjad Shamout dalam sebuah pernyataan.

Hal ini pun telah direspons ICC. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan apa pun yang diperlukan untuk mengadili kejahatan yang terjadi di perbatasan Gaza-Israel.

"Staf saya dengan waspada mengikuti perkembangan di lapangan (Jalur Gaza) dan merekam setiap dugaan kejahatan yang bisa masuk dalam yurisdiksi pengadilan," katanya. **

Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 2394 Kali
Berita Terkait

0 Comments