Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/05/2018 11:02 WIB

Pansus Ngotot Masukkan Definisi Terorisme Pada RUU Anti Terorisme

Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M. Syafii (Istimewa)
Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M. Syafii (Istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M. Syafii menegaskan, definisi tentang arti terorisme harus tetap dimasukkan sebelum pengesahan revisi UU Anti Terorisme. 
 
"Dalam pengertian hukum, aparat tidak dapat melakukan apapun jika tidak ada penjabaran mengenai suatu hukum yang ditetapkan dalam suatu Undang-Undang," jelas pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR RI, Senayan, pada Jumat (18/5).
 
Romo mengataka, jika tidak ada definisi tentang terorisme, maka akan sangat sulit bagi aparat kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus terorisme. 
 
"Kalo tidak ada maksud kepentingan politik dan mengancam keamanan negara, maka apa yang membedakan kejahatan itu dengan kriminal biasa? Ini kan tentang teroris, maka harus ada kekhasan teroris itu apa," imbuhnya. 
 
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan jika revisi UU Anti Terorisme tidak segera disahkan, maka pada Juni mendatang, dirinya akan mengeluarkan Perppu terkait hal tersebut. 
 
Hal ini sebagai respon atas maraknya berbagai aksi terorisme yang terjadi saat ini, terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi kemarin.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 474 Kali
Berita Terkait

0 Comments