Jum'at, 18/05/2018 11:02 WIB
Pansus Ngotot Masukkan Definisi Terorisme Pada RUU Anti Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M. Syafii menegaskan, definisi tentang arti terorisme harus tetap dimasukkan sebelum pengesahan revisi UU Anti Terorisme.
"Dalam pengertian hukum, aparat tidak dapat melakukan apapun jika tidak ada penjabaran mengenai suatu hukum yang ditetapkan dalam suatu Undang-Undang," jelas pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR RI, Senayan, pada Jumat (18/5).
Romo mengataka, jika tidak ada definisi tentang terorisme, maka akan sangat sulit bagi aparat kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kalo tidak ada maksud kepentingan politik dan mengancam keamanan negara, maka apa yang membedakan kejahatan itu dengan kriminal biasa? Ini kan tentang teroris, maka harus ada kekhasan teroris itu apa," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan jika revisi UU Anti Terorisme tidak segera disahkan, maka pada Juni mendatang, dirinya akan mengeluarkan Perppu terkait hal tersebut.
Hal ini sebagai respon atas maraknya berbagai aksi terorisme yang terjadi saat ini, terakhir adalah kasus penyerangan di Mapolda Riau, pada Rabu (16/5) pagi kemarin.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments