Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/05/2018 09:50 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemda Tegas Hadapi Pungli

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) pada hari Rabu (16/5),  awalnya meringkus dua oknum non ASN di depan Kantor Dishub, kemudian tiga oknum ASN di Kantor Dishub, sisanya tiga oknum non PNS Dishub diringkus di depan SGC dan Pasar Cibitung.
 
Mereka melakukan pungutan liar (pungli) karena menarik uang yang tidak sesuai karcis retribusi, untuk kendaraan jenis angkutan elf dan angkutan umum lainnya, bertuliskan retribusi sebesar Rp3.000. Namun para oknum tersebut memungutnya sebesar Rp5.000 – Rp7.000, bahkan lebih. 
 
Hal ini menjadi sorotan dari DPRD Kabupaten Bekasi yang menilai Bupati Bekasi tidak bisa melakukan pembinaan terhadap para pegawainya dan semestinya memberikan sanksi atas adanya pungli tersebut.
 
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang restrubusi pasal 93 sudah jelas mengatur seberapa besar pungutan untuk angkutan umum, namun oknum tersebut memungutnya melebihi dari aturan itu.
 
Ketika ditanya mengenai adanya indikasi kepala dishub terlibat, ia menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian untuk menindaknya.
 
"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, namun yang jelas, kepala dishub harus melakukan pencegahan, dan jangan sampai terjadi lagi pungutan dishub tersebut," katanya pada Jumat (18/5).
 
Yudi menambahkan, dalam menekan terjadinya pungli, Bupati Bekasi juga didorong agar membuat aturan yang tegas, ia menilai pungli bukan hanya terjadi di Dishub saja melainkan juga di setiap level pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2248 Kali
Berita Terkait

0 Comments