Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/05/2018 13:50 WIB

Calon Pilkades di Kabupaten Bekasi wajib Tes Narkoba

Ilustrasi tes urien
Ilustrasi tes urien
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar pilkades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di 154 desa pada 26 Agustus 2018.
 
Para calon yang akan mendaftar untuk mengikuti pilkades dan pemilihan BPD wajib mengikuti dan memenuhi proses yang ditentukan salah satunya bebas dari ketergantungan narkotika
 
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benny Yusnandar mengatakan, dalam proses pendaftaran calon BPD dan kepala desa, pihaknya diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkotika.
 
"Tes narkoba itu dikeluarkan oleh RSUD yang menjadi bagian dari panitia pelaksanaan pilkades," ujarnya.
 
Dalam tes narkoba itu, ia menyarankan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak hanya melakukan tes urine tetapi juga melakukan tes darah agar hasilnya akurat.
 
Beny menambahkan, adanya tes narkoba itu sebagai bagian dari upaya pencegahan serta diatur dalam undang-undang tentang desa mengenai proses pelaksanaan pilkades dan pemilihan BPD.
 
Ia berharap, calon kepala desa yang bertarung nanti dalam pilkades dan terpilih menjadi kepala desa tidak terjerat narkotika apalagi sampai ada yang ditangkap oleh aparat karena menggunakan narkoba. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2331 Kali
Berita Terkait

0 Comments