Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/04/2018 10:02 WIB

Pemkab Bekasi Berharap Alih Fungsi Islamic Center Menjadi Fasilitas Sosial

Gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi kondisinya mangkrak (ilustrasi)
Gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi kondisinya mangkrak (ilustrasi)
TAMBUN, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta DPRD menyetujui alih fungsi Islamic Center yang berlokasi di Desa Srimahi Tambun Utara untuk dijadikan sebagai fasilitas sosial.
 
Permintaan persetujuan itu tertuang dalam surat Bupati Bekasi tertanggal 16 April ke Ketua DPRD perihal persetujuan alih fungsi Gedung Islamic Center yang mangkrak sejak tahun 2012 lalu.
 
Pemkab Bekasi mengusulkan melanjutkan pembangunan gedung yang telah menelan anggaran sekitar Rp. 35 miliar itu dan berencana mengalih fungsikan menjadi fasilitas sosial yang terdiri dari Masjid Agung, gedung serbaguna dan fasilitas penunjang lainnya.
 
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, persetujuan itu perlu ada karena dalam pembangunan harus diketahui oleh legislatif.
 
Pihaknya berkeinginan agar bangunan itu bisa difungsikan, karena saat ini mangkrak dan tidak bisa digunakan untuk apapun.
 
"Idealnya memang digunakan untuk rumah sakit, namun kajiannya tidak memungkinkan," ungkap Neneng.
 
Sementara itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, menyebut bahwa lebih baik gedung Islamic Center itu digunakan untuk rumah sakit.
 
"Dengan adanya rumah sakit maka akan mengatasi persoalan minimnya pelayanan kesehatan khususnya di wilayah Utara Bekasi," ucapnya.
 
Sebagai pimpinan DPRD, Daris mengusulkan hal itu, namun keputusannya bergantung pada rapat pimpinan dan pesertujuan dari pimpinan DPRD lainnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 542 Kali
Berita Terkait

0 Comments