Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/05/2018 00:10 WIB

Pengroyokan dan Pembakaran Zoya Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang vonis 6 terdakwa pelaku pengroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya
Sidang vonis 6 terdakwa pelaku pengroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya
CIKARANG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang vonis enam terdakwa pelaku pengroyokan dan pembakaran hingga meninggal dunia terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, pencuri amplifier di sebuah mushola, wilayah Muara Bakti Babelan, Kabupaten Bekasi.
 
Jalannya sidang vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Musa arif Aini.
 
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap para terdakwa dengan dasar para terdakwa berkelakuan baik selama menjalani sidang.
 
Hukuman yang diberikan hakim terhadap terdakwah diantaranya, Rosadi bin Sadi divonis 8 tahun penjara, sementara pelaku lainnya, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
 
Menyikapi vonis tersebut, penasehat  hukum keluarga Muhammad Al Zahra alias Zoya, Abdul Chalim Soebri mengatakan bahwa jaksa penuntut umum sudah melakukan tuntutan secara maksimal namun ada fakta persidangan yang meringankan vonis terhadap para terdakwa. 
 
"Kami menilai vonis masih belum maksimal, namun kami menghormati keputusan majelis hakim," ujarnya.
 
Dengan adanya kasus ini, Abdul Chalim berharap menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri.
 
Sementara itu, istri almarhum Muhammad Al Zahra alias Zoya, Zubaedah yang hadir di persidangan mengaku kurang puas atas vonis dari majelis hakim.
 
"Inilah keputusan hakim dan kami harus menerimanya," ucapnya saat ditemui setelah persidangan di PN Bekasi, Kamis (3/5).
 
Ia juga meminta kepada para pelaku lain yang mengeroyok suaminya dan masih bebas untuk menyerahkan diri ke kepolisian, karena akibat pengroyokan dan pembakaran itu, suaminya harus meregang nyawa dan kehilangan janin yang dikandungnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3229 Kali
Berita Terkait

0 Comments