Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/05/2018 16:05 WIB

Pemkot Bekasi Permudah Perizinan Bagi Para Investor

Bincang Publik bersama DPM PTSP Kota Bekasi
Bincang Publik bersama DPM PTSP Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Progres realisasi investasi di Kota Bekasi dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan dari tiga tahun terakhir yaitu 2016-2018.
 
hal tersebut diungkapkan oleh Herbert S Panjaitan selaku Kepala Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (2/5).
 
"Kalau dilihat dari perbandingan realisasi investasi di Kota Bekasi, memang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Seperti tahun 2016 kita ditargetkan 5,9 triliun dengan realisasi 8,7 triliun. Tahun 2017 ditargetkan 6,5 triliun dengan realisasinya sangat bombastis sampai 14 triliun. Sementara tahun 2018 masih berjalan dan kita ditargetkan 7,2 triliun. Kita berharap akan terus meningkat," papar Herbert.
 
Hal itu menandakan, katanya, para pemodal sangat berminat berinvestasi di Kota Bekasi dan pemerintah Kota akan siap mendukung dan menyambutnya.
 
Herbert menyampaikan, bidang yang paling diminati oleh para investor untuk menanamkan modal di Kota Bekasi diantaranya Perdagangan dan jasa.
 
"Di wilayah Kota Bekasi iklim investasi yang paling diminati ada beberapa sektor yaitu perdagangan dan jasa kemudian kontruksi, industri serta perumahan," ucapnya.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi optimis tahun ini bisa tercapainya target 7,2 triliun bahkan bisa semakin meningkat karena kemudahan yang diberikan Pemkot terhadap pelayanan publik sebagai tolak ukur bagi daya tarik para investor di suatu wilayah.
 
"Bagi para investor pemerintah sangat welcome, silahkan anda menanamkan modal di Kota Bekasi. Kami menjamin kepastian dalam hal perizinan maupun regulasi lainnya," tuturnya.
 
Pada kesempatan yang sama Eko Arusdiyaman selaku Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan DPM PTSP mengakui kemudahan perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang diberikan Pemkot terhadap para investor.
 
"Apabila perorangan cukup dengan mengajukan permohonan diatas materai 6000, KTP pemilik, NPWP, fotokopi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan bentuk rencana kedepannya," jelas Eko.
 
Jika berupa badan perusahaan cukup dengan menambahkan KTP direktur dan akte perusahaan, dengan estimasi lima hari kerja  sudah selesai dan bisa diterbitkan, dipermudahnya perizinan bagi para investor agar mereka tertarik menanamkan modalnya di Kota Bekasi. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4591 Kali
Berita Terkait

0 Comments