Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/04/2018 15:05 WIB

Jelang Pemilu, Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Penertiban Umum

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, SE,M.SI.,
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, SE,M.SI.,
BEKASI, DAKTA.COM - Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP ada empat yang pertama melaksanakan penegakan peraturan daerah, kedua melaksanakan penertiban umum, ketiga menjaga ketentraman, dan keempat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
 
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, SE,M.SI., mengatakan bahwa melaksanakan penertiban umum menjelang Pilkada serentak Kota Bekasi 2018 merupakan tugas pokok Satpol PP Kota Bekasi.
 
"Misalnya Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan aturan, kalau tidak sesuai akan ada penertiban bila ada pelanggaran-pelanggaran tertentu," ucapnya dalam Talk Show di Radio Dakta, Senin (30/4).
 
Pihaknya hanya membantu KPU dan Panwaslu dalam penertiban selama masa pemilukada dan tidak memiliki kewenangan karena semua harus mengacu pada perturan.
 
"Alat Peraga Kampanye tidak bisa mencabut sembarangan tanpa adanya perintah dari panwaslu karena mereka yang menetapkannya," pungkasnya.
 
Satpol PP dalam tugasnya juga membantu para aparat kepolisian dalam menjaga keamanan menjelang Pemilukada Kota Bekasi, salah satunya  membantu penjagaan gedung KPU.
 
Saut menilai, sampai saat ini situasi menjelang Pilkada serentak 2018 berjalan dengan tertib.
 
"Jangan lupa Bagi Masyarakat Kota Bekasi segera pulang setelah pulang kampung pada tanggal 27 Juni 2018 untuk datang Ke TPS, karena untuk menetukan pemimpin kita lima tahun mendatang," harapnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1049 Kali
Berita Terkait

0 Comments