Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/04/2018 14:38 WIB

KPAID Kota Bekasi Larang Libatkan Anak dalam Kampanye

Ilustrasi anak kampanye
Ilustrasi anak kampanye
BEKASI, DAKTA.COM - Maraknya dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi mengajak semua pihak untuk dewasa dalam berpolitik.
 
"Jadi peringatan buat semuanya, kita tidak saling menyalahkan atau membenarkan, paling tidak harus sama-sama dewasa berpolitik, pikirkan mana yang etis atau tidak," kata Ketua KPAID Kota Bekasi, Aris Setiawan, Kamis(26/4).
 
Aris menegaskan hal ini atas dasar dugaan temuan pelanggaran jelang Pilkada Kota Bekasi 2018. Terbaru, pihaknya menerima aduan warga karena salah satu kandidat Wali Kota mengabadikan gambar bersama anak-anak di salah satu SMP Kota Bekasi. 
 
Dia menjelaskan, atas aduan warga, pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. KPAID dalam hal ini merujuk aturan perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 berkenaan perlindungan anak. 
 
Pasal 15 undang-undang tersebut menjelaskan, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan salah satunya dari kegiatan penyalahgunaan politik kemudian pasal 76H yang disinggung sanksinya pada pasal 87, bahwa setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, yang diterjemahkan salah satunya oleh KPU RI adalah agenda politik. 
 
"Pengenaan sanksi rujukannya di pasal 87, KPU pusat menterjemahkan salah satunya adalah politik, itu bisa dikenakan sanksi pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 juta," ujar Aris.
 
Pihaknya mempersoalkan hal ini, bukan karena ada aduan dari warga namun menjelas Aris, aturan dapat terejawantahkan sedemikian rupa, karena pada dasarnya anak merupakan aset bangsa sehingga patut dilindungi masa depannya. 
 
"Harus dipahami, KPAI melihat kedepannya para anak mesti berhadapan dengan lingkungan sosial, jadi jangan diganggu kondisinya dari sekarang," terang dia. 
 
Rencananya, KPAID diagendakan bertemu dengan Panwaslu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk membahas persoalan ini.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 635 Kali
Berita Terkait

0 Comments