Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/04/2018 13:04 WIB

Sengketa Pembebasan Lahan Depo Kereta Api Ringan

Areal pembangunan depo kereta api ringan (Ilustrasi)
Areal pembangunan depo kereta api ringan (Ilustrasi)
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat akan segera mempelajari sengketa pembebasan lahan di lingkungan RW 07, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, yang diperuntukan sebagai depo kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT).
 
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Diding Saefudin Zufri, saat mengunjungi warga Jatimulya Tambun Selatan mengatakan pihaknya masih menyerap aspirasi warga dalam hal pembebasan lahan yang masih perlu dicari titik temunya dan masih ada informasi yang terputus.
 
Komisi I diakuinya akan mengkonfirmasi kepada perusahaan Adhi Karya terkait penolakan warga terhadap penetapan lokasi depo LRT yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 dimana disebutkan bahwa penetapan lokasi depo LRT berada di Desa Setia Darma bukan terletak di wilayah Keluarahan Jatimulya.
 
“Saya berharap proses sengketa lahan yang ada di Jatimulya tidak berlarut-larut karena proyek Light Rail Transit sangat bermanfaat untuk transportasi masyarakat,” ucapnya.
 
Sondi Silalahi, salah satu warga mengaku belum ada transparansi dari pemerintah terkait proyek negara termasuk juga site plain dalam penetapan lokasi depo LRT.
 
Pihak Pemda Kabupaten Bekasi tidak pernah mengetahui ada pembebasan depo LRT. Bahkan, perwakilan dari Gubernur Jawa Barat mengakui belum ada penetapan depo LRT di Jatimulya. 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2858 Kali
Berita Terkait

0 Comments