Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/04/2018 09:30 WIB

Panwaslu Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut dua, Nur Supriyanto.
Calon Wali Kota Bekasi nomor urut dua, Nur Supriyanto.
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Panwaslu Kota Bekasi kordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan lembaga, Tommy Suswanto, menyatakan, pada pasal 69 huruf I Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa tentang larangan berkampanye di tempat Pendidikan dan tempat Ibadah.
 
Apabila salah satu paslon terbukti melakukan kegiatan tersebut di sekolah atau tempat ibadah maka dapat dijerat dengan hukuman satu bulan penjara atau dapat didenda maksimal Rp 1.000.000. 
 
Tommy juga mengaku saat ini Panwaslu Kota Bekasi sedang menangani dugaan pelanggaran paslon yang berkampanye di area sekolah dengan bukti foto paslon beserta para siswa dan guru. 
 
“Panwas Kota Bekasi sudah melanyangkan surat undangan Klarifikasi kepada paslon tersebut,” ungkapnya. 
 
Tommy menyampaikan, Calon Wali Kota Bekasi nomor urut dua, Nur Supriyanto, dapat terancam hukuman pidana dalam helatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi atas dugaan berkampanye di lingkungan sekolah.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Ali Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil sekolah jika tempatnya digunakan untuk berkampanye oleh salah satu paslon yang maju dalam pilkada Kota Bekasi.
 
"Kita akan panggil untuk klarifikasi apa benar ada paslon yang kampanye di sekolah, " tegas Ali Fauzi. 
 
Sementara ketua tim pemenangan PKS Jawa Barat, Choeruman J Putro, mengatakan, Panwaslu Kota Bekasi perlu mempelajari pengertian kampanye menurut peraturan perundang undangan, terpenuhi atau tidaknya pelanggaran kampanye yang dimaksud, serta dipelajari kembali korelasinya dengan sanksi. 
 
“Karena pelanggaran kampanye bersifat kumulatif, terpenuhinya semua unsur kampanye, hingga korelasinya dengan sanksi definitif yang dimaksud peraturan perundang - ungdangan yang ada,” pungkasnya. 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 611 Kali
Berita Terkait

0 Comments