Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/04/2018 13:08 WIB

DPMPTSP Inovasi Pelayanan dengan SILAT dan MPP

Bincang Publik bersama DPMPTSP Kota Bekasi
Bincang Publik bersama DPMPTSP Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah berusaha mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Investasi dan Koordinator Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Raumanen, S.IP., dalam dialog interaktif ruang publik di Radio Dakta, Selasa (24/4).

Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di perdagangan UKM Pasar Proyek tepatnya di gedung “Bekasi Trade Centre Pasar Proyek” yang sebelumnya bernama Mall Bekasi Junction.

Saat ini, masyarakat menurutnya telah banyak yang menggunakan Mall Pelayanan Publik (MPP). Menjawab pertanyaan pembatasan nomor antrian yang terjadi Mall Pelayanan Publik, Andy menyampikan hal tersebut dilakukan demi kenyamanan dan sesuai dengan sistem yang berlaku.

"Misal untuk antrian KTP 200 antrian, tapi bukan 200 keping, bisa mencapai 400 karena antrian termasuk keluarganya dan SKCK 125 karena menghitung waktu proses optimal dalam satu hari pelayanan," tukas Andy.

Selain itu, Kasie Pelayanan Kesehatan Sulaiman mengatakan, Perizinan Tenaga Kesehatan diantaranya untuk Surat Izin Praktek Dokter dan Bidan sudah dapat dilakukan secara online (SILAT) melalui http://silat.bekasikota.go.id/. Untuk para pemohon diharapkan melengkapi berkas yang telah menjadi prosedur.

"Formulir dapat dilihat di Perizinan Online (SILAT) http://silat.bekasikota.go.id/ diantaranya surat rekomendasi dari IDI Kota Bekasi," papar Eman.

Eman menegaskan, pihaknya sudah melakukan simplikasi persyaratan, memperpendek proses, mempermudah pelayanan kepada publik. Bahkan jika berkas lengkap dapat diselesaikan 1x24 jam.

"Bahkan Surat Izin Praktek Perawat sudah masuk proses online," tambah Eman.

Bukan hanya perizinan Tenaga Kesehatan, namun, dalam SILAT juga sudah tersedia Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) dan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Hal tersebut disampaikan Kasi Perhubungan dan Ketenagakerjaan Fudy Purnawan.

Ia mengatakan, syarat utama yang harus dipenuhi diantaranya, mengisi formulir, Fotokopi STNK, Uji KIR, dan keterangan perusahaan. Biaya pelayanan gratis dan online.

"Syarat lengkapnya ada di SILAT, nanti diverifikasi, baru dicetak kalau lengkap, kalau tidak lengkap akan ada notifikasi by email," kata Fudy.

Andy menambahkan, DPMPTSP terbuka atas saran dan kritik membangun untuk pelayanan publik yang ada di Kota Bekasi, diantaranya dengan menghubungi call center 1500444 atau aplikasi Bekasi Ikonik yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3837 Kali
Berita Terkait

0 Comments