Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 21/04/2018 11:51 WIB

KPU Mudahkan Akses Penyandang Disabilitas pada Pilgub Jabar

Ilustrasi Pilgub Jabar
Ilustrasi Pilgub Jabar

BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sebanyak 1.845.447 pemilih dengan rincian 922.362 pemilih laki-laki dan 923.085 pemilih perempuan.‎

DPT tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Bekasi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar 2018 di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Jumlah DPT tersebut tersebar di 23 kecamatan, 187 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Adapun total Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak 3994 TPS.

Dari 1.845.447 pemilih ada sebanyak 2.262 penyandang disabilitas.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan dengan ditetapkannya daftar pemilih tetap itu maka hasilnya akan diserahkan ke KPU Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap di tingkat Jawa Barat.

Adanya Daftar Pemilih Tetap yang menyandang disabilitas itu tentunya akan dilayani semaksimal mungkin dan menyiapkan template surat suara bagi penyandang disabilitas.

Pihaknya memastikan TPS Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Bekasi akan mudah aksesnya bagi pemilih penyandang cacat.

Idham menambahkan, untuk surat suara braile juga akan disiapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Pihaknya juga menekankan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk membantu pemilih penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 5283 Kali
Berita Terkait

0 Comments