Kamis, 19/04/2018 11:02 WIB
MUI Kecam Tari Erotis di Pantai Kartini Jepara
JAKARTA, DAKTA.COM - MUI mengecam kejadian tarian erotis dalam acara yang digelar di wilayah Jepara, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Hal ini adalah bukti nyata telah terjadi degradasi moral dan akhlak pada bangsa Indonesia, terlebih acara ini digelar di tempat terbuka yang juga dapat disaksikan oleh anak di bawah umur," kecam Sekjen MUI, Anwar Abbas saat dijumpai pada Rabu (18/4).
Anwar menilai kejadian ini bukanlah hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan semata melainkan seluruh masyarakat juga harus peduli terhadap hal-hal yang dapat mengikis akhlak dan moral bangsa.
"Pemerintah juga jangan hanya fokus terhadap pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melainkan juga memperhatikan tentang aspek perilaku yang berakhlakul karimah," imbaunya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sebuah video yang menunjukkan tiga orang wanita melakukan tarian hanya mengenakan bikini dalam sebuah acara peringatan komunitas motor bertempat di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, menjadi viral di sosial media.
Video ini menuai kecaman publik dan pihak Polda Jateng menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut yakni tiga orang panitia berinisial H, B, dan AL. Serta tiga orang penari wanita dgn inisial E, V, dan K.
Untuk para penari dijerat dgn Pasal 34 UU No. 4 Pornografi Tahun 2008. Sementara pihak panitia dijerat dengan Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments