Rabu, 18/04/2018 15:14 WIB
XL Axiata Bagi-Bagi Hadiah Total Rp 980 Juta
JAKARTA, DAKTA.COM - PT XL Axiata menggelar acara pemberian hadiah kepada para pelanggan bertajuk Xtravaganza Fantaxis ke empat, bertempat di Hotel Shangrila, Jakarta, pada Rabu (18/4).
Menurut penuturan dari Vice Presiden Regional Jabodetabek, Bambang Parikesit mengatakan program ini sudah berlangsung sejak 3 November 2017 lalu dengan memberikan hadiah total uang tunai sebesar Rp 980 juta dan 750 gram emas.
"Tadi ada enam pemenang yang berhak mendapatkan grand prize berupa hadiah uang tunai sebesar Rp 500 juta, 500 gram emas, dan 250 gram emas. Program ini diikuti oleh lebih dari 7 juta pelanggan XL sejak diluncurkan pada akhir tahun 2017 lalu," papar Bambang.
Program Xtravaganza Fantaxis ini merupakan program kompetisi dan layanan berlangganan berbasis SMS berhadiah ratusan juta rupiah yang bertujuan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan serta mempererat ikatan antara XL dan para pelanggannya.
Hadiah bagi pemenang periode keempat ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta bagi hadiah mingguan babak gratis, dan Rp 10 juta untuk hadiah mingguan babak eksklusif. Sementara untuk babak grand prize, masing-masing pemenang mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 juta, 500 gram, dan 250 gram emas.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments