Rabu, 18/04/2018 07:18 WIB
Perpres TKA, Abdullah : Pengawasan Perlu Dilakukan
CIKARANG, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, dengan adanya peraturan ini diharapkan proses birokrasi perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih dipermudah, dari izin sepekan bisa dipangkas menjadi tiga hari.
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) R. Abdullah, saat ditemui dalam acara Kemenaker di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Bekasi, Selasa (17/4). Meminta pengawasan tenaga kerja asing lebih diperketat lagi dengan adanya Peraturan Presiden tersebut.
Meski diakuinya, penerbitan Perpres itu bertujuan untuk kemudahan investasi dan memangkas proses birokrasi perizinan tenaga kerja asing.
“Pengawasan perlu dilakukan karena diketahui, penyediaan dan kebutuhan tenaga kerja lokal saat ini tidak seimbang, hal ini akan diperparah dengan adanya tenaga kerja asing,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan unsur ketenaga kerjaan maka celah pelanggaran tenaga kerja asing dapat diminimalisir.
Abdullah menambahkan, celah tenaga kerja asing yang tidak memiliki kemampuan ada pada jenis usaha pertambangan, sebagai serikat pekerja yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pihaknya mewanti-wanti kepada anggota agar melakukan pengawasan.
“Terbitnya Perpres ini juga akan menjadi pembahasan dalam kegiatan peringatan hari buruh 1 Mei mendatang, apabila implementasi Perpres terlalu merugikan pekerja lokal maka akan didorong untuk direvisi,” ujarnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments