Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/04/2018 06:52 WIB

Menaker : Perpres Mempermudah Prosedur dan Birokrasi Perizinan TKA

Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri
Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri
CIKARANG, DAKTA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk merapikan prosedur dan birokrasi perizinan.
 
Saat ditemui dalam kegiatan Dialog Hubungan Industrial di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (17/4). Hanif menjelaskan adanya Perpres itu bertujuan untuk memberikan kemudahan prosedur dan birokrasi perizinan tenaga kerja asing, dimana yang biasanya izin berlangsung 1 hari kini bisa 1 jam.
 
“Selain tenaga kerja asing, Investasi dan pelayanan perizinan juga dipermudah dengan adanya Perpres tersebut,” ujarnya
 
Ia juga menampik dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, tenaga kerja asing bebas bekerja di Indonesia.
 
“Karena berdasarkan aturan, tenaga kerja asing yang bekerja harus memenuhi persyaratan kualitatif, diantaranya kompetensi pendidikan, hanya bisa menduduki jabatan tertentu dan hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.
 
Skema pengendalian pengawasan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah diakuinya sangat kuat sehingga apabila ada yang melanggar maka akan ditindak.
 
Hanif menambahkan, dengan adanya Perpres itu juga akan mempermudah investasi. Jika investasinya bagus maka lapangan pekerjaan akan lebih banyak yang tentunya berimbas pada pemenuhan tenaga kerja lokal.
 
Menurutnya, angka tenaga kerja yang terserap di pemerintahan Jokowi rata-rata mencapai 2 juta lebih pertahun, sehingga target penciptaan lapangan kerja yang dijanjikan sebanyak 10 juta sudah tercapai.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 607 Kali
Berita Terkait

0 Comments