Rabu, 18/04/2018 06:52 WIB
Menaker : Perpres Mempermudah Prosedur dan Birokrasi Perizinan TKA
CIKARANG, DAKTA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk merapikan prosedur dan birokrasi perizinan.
Saat ditemui dalam kegiatan Dialog Hubungan Industrial di Hotel Holiday Inn, Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (17/4). Hanif menjelaskan adanya Perpres itu bertujuan untuk memberikan kemudahan prosedur dan birokrasi perizinan tenaga kerja asing, dimana yang biasanya izin berlangsung 1 hari kini bisa 1 jam.
“Selain tenaga kerja asing, Investasi dan pelayanan perizinan juga dipermudah dengan adanya Perpres tersebut,” ujarnya
Ia juga menampik dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, tenaga kerja asing bebas bekerja di Indonesia.
“Karena berdasarkan aturan, tenaga kerja asing yang bekerja harus memenuhi persyaratan kualitatif, diantaranya kompetensi pendidikan, hanya bisa menduduki jabatan tertentu dan hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.
Skema pengendalian pengawasan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah diakuinya sangat kuat sehingga apabila ada yang melanggar maka akan ditindak.
Hanif menambahkan, dengan adanya Perpres itu juga akan mempermudah investasi. Jika investasinya bagus maka lapangan pekerjaan akan lebih banyak yang tentunya berimbas pada pemenuhan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, angka tenaga kerja yang terserap di pemerintahan Jokowi rata-rata mencapai 2 juta lebih pertahun, sehingga target penciptaan lapangan kerja yang dijanjikan sebanyak 10 juta sudah tercapai.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments