Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/04/2018 10:17 WIB

TPS di Sumberjaya Tak Berizin dan Merugikan Lingkungan

Ilustrasi tumpukan sampah liar
Ilustrasi tumpukan sampah liar
TAMBUN, DAKTA.COM - Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjamur di Kabupaten Bekasi, salah satunya TPS Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan.
 
TPS seluas 5 hektare itu keberadaanya tidak berizin, dan menjadi tempat pembuangan sampah dari berbagai tempat yang dikelola oleh warga sekitar dan merugikan lingkungan.
 
Dalam kegiatan pembuangan sampah, mobil pengangkut sampah membayar uang retribusi, yang aliran uangnya dikutip oleh masyarakat dan oknum di wilayah tersebut.
 
Ditanya mengenai hal itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengakui, bahwa lahan itu sepatutnya tidak boleh digunakan untuk TPS, dan hal itu dikategorikan sebagai TPS liar.
 
“Terbatasnya kapasitas tempat pembuangan akhir Burangkeng Setu, apalagi jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sangat banyak sehingga produksinya mencapai ribuan ton,” ungkap Neneng.
 
Kedepan, ia mewacanakan TPS Sumberjaya itu akan dilegalkan saja, dan merubah tata ruang Kecamatan Tambun Selatan agar dimasukan sebagai kawasan pengelolaan sampah.
 
Neneng menambahkan, dalam melegalkan tempat pembuangan sampah tersebut, juga harus berkoordinasi dengan warga sekitar, apakah wilayahnya mau dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir, karena terkadang masyarakat kerap melakukan penolakan.
 
Sementara terkait dengan adanya kutipan uang retribusi sampah ilegal yang dilakukan oknum, ia mengaku akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan tindakan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1517 Kali
Berita Terkait

0 Comments