Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/04/2018 13:56 WIB

CBA Temukan Indikasi Kecurangan Lelang Tiga Proyek

Jajang Nurjaman (kanan) selaku Koordinator Investigasi  CBA
Jajang Nurjaman (kanan) selaku Koordinator Investigasi CBA
BEKASI, DAKTA.COM - Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya indikasi kecurangan dalam lelang tiga proyek yang sedang dilaksanakan oleh kelompok jasa bagian Fasilitas Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi tahun anggaran 2018.
 
Ketiga proyek yang dilelang itu adalah pembangunan flyover Cipendawa, pembangunan flyover Rawa Panjang dan pembangunan jembatan di atas tol Caman dan penataan Simpang Caman.
 
"Sumber pendanaannya dua lelang berasal dari Bantuan DKI Jakarta tahun anggaran 2017/2018 dan satu lelang lagi sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Bekasi,” ucap Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi  CBA.
 
Jajang menyebut tiga proyek di atas, yang saat ini sedang dalam proses lelang dengan total anggaran sebesar Rp2.175.000.000 itu berlangsung tidak normal, pasalnya ada dugaan kuat persyaratan kualifikasi yang dicantumkan dalam lelang itu sudah bermaksud untuk memenangkan perusahaan tertentu.
 
“Pihak Pemerintah Kota Bekasi sudah ‘mengunci’ dalam persyaratan agar perusahaan tertentu memenangkan lelang. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan pengalaman pengadaan dan pemasangan gelagar pracetak panjang minimal 40-50 m selama kurun waktu 10 tahun terakhir, maka dinyatakan gugur,” paparnya.
 
Jajang menilai, jarang perusahaan punya pengalaman spesifik sebagaimana tercantum dalam persyaratan tersebut. Artinya, sambung Ucok, sudah ada perusahaan yang ikut lelang dalam tiga proyek ini, yang memenuhi persyaratan. Diduga kuat disinilah permainannya.
 
Oleh karenanya, CBA meminta Walikota Bekasi atau Sekretaris Daerah untuk segera membatalkan ketiga lelang tersebut, serta menghapus persyaratan itu dan lakukan lelang ulang. “Kalau, tidak ada pembatalan, kami akan melaporkan ke KPK,” pungkasnya.
 
Andri Zulpianto dari Kaki Publik membenarkan hal yang sama, pihaknya yang di dampingi Jajang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kejaksan negeri Kota Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB hari ini. Pihaknya mengatakan dugaan kerugian negara atas lelang ini di perediksi mencapai 30 milyar lebih.
 
"Kita serahkan ke kejaksaan karena pengerjaanya di Bekasi, meskipun dana nya ada dari DKI Jakarta. Kami harap ini cepat ditindaklanjuti," kata Andri.
 
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Bekasi Gusti Hamdani menjamin pihaknya akan melakukan kajian terkait berkas laporan yang di sampaikan oleh CBA dan Kaki Publik. Bahkan dalam pekan depan hasil dari kajian akan di sampaikan kembali ke pablik.
 
"Memang ada TP4 D (Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah)  yang mungkin saja sudah diminta pendapat tapi hal ini tidak akan berpengaruh terhadap satu pelanggaran jika terbukti ada tindak pidana," ujar Gusti.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2172 Kali
Berita Terkait

0 Comments