Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/04/2018 09:57 WIB

Lurah Jatiraden Dilaporkan, Terkait Ketidaknetralan ASN

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Pemerintah Kota Bekasi. Kali ini, Lurah Jatiraden yang dilaporkan kepada Panwaslu. 
 
"Iya ada lurah yang dilaporkan, Lurah Jatiraden dari Kecamatan Jati Sampurna. Dalam laporannya bicara terkait dengan netralitas ASN," ungkap Komisioner Panwaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Muhammad Iqbal di kantornya.
 
Iqbal menerangkan, pelaporan dilakukan oleh tiga orang warga pada Rabu (4/4) kemarin. Namun katanya, laporan dugaan ketidaknetralan berupa keberpihakan terhadap salah satu calon kandidat Pilkada Kota Bekasi tersebut belum cukup lengkap. 
 
"Mereka melaporkan postingan (lurah) di salah media sosial berupa screenshot. Cuma peristiwa dan kejadiannya ini belum jelas waktunya. Akhirnya kita meminta timeline kejadian yang pasti kapan nih untuk dilengkapi dulu," kata Iqbal.
 
Menurut Iqbal, semua orang berhak melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN, ataupun bentuk-bentuk dugaan pelanggaran lainnya, asalkan, syarat formil dan materil pelaporan tersebut dipenuhi. 
 
Jika pelaporan dugaan ketidaknetralan Lurah resmi dimasukan, total pihak Panwaslu menerima aduan tentang dugaan keberpihakan ASN dalam Pilkada menjadi tiga orang. 
 
"Pelapor belum memenuhi syarat materilnya, jadi kita kasih kesempatan untuk melengkapi. Kalau itu jadi masuk, berarti dari dimulainya masa kampanye, ada tiga laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN," Pungkas Iqbal.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1345 Kali
Berita Terkait

0 Comments